Tentang LPD
Ide pendirian LPD dilandasi untuk meningkatkan taraf hidup krama di desa pakraman, mengurangi peran rentenir di tengah desa prakaman, mengatasi kesulitan mengakses kredit perbankan dan menjaga adat dan budaya Bali yang berlandaskan pada konsep Tri Hita Karana.
LPD adalah....
Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa Bab I Pasal 1 Ayat 9
Masyarakat Bali dalam pengelolaan ekonominya mempunyai prinsip Sima Swatantra yang terdiri dari “Panca W” yaitu wareg, waras, wastra, wisma, dan waskita.
Prinsip-prinsip ide dasar LPD merupakan bagian penting dalam memperkuat ekonomi desa adat, melestarikan seni dan budaya, agama, serta menjaga sumber ekonomi, salah satunya melalui kontribusi 20% dana pembangunan dan 5% dan sosial yang disetor oleh LPD kepada desa adat.
Pada tahun 1984, Gubernur Bali waktu itu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra menginisiasi pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ide pendiriannya dilandasi untuk meningkatkan taraf hidup krama di desa pakraman, mengurangi peran rentenir di tengah desa prakaman, mengatasi kesulitan mengakses kredit perbankan dan menjaga adat dan budaya Bali yang berlandaskan pada konsep Tri Hita Karana.
Untuk mewujudakn pendirian LPD maka Prof. Dr. Ida Bagus Mantra (Gubernur Bali dan inisiator LPD) menerbitkan SK Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 972 Tahun 1984, tanggal 1 November 1984.
Selanjutnya sebagai landasan hukum LPD SK tersebut berubah statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
- Perda Nomor 2 Tahun 1988
- Perda Nomor 8 Tahun 2002
- Perda Nomor 3 Tahun 2007
- Perda Nomor 4 Tahun 2012
- Perda Nomor 3 Tahun 2017
Apakah LPD Diakui Negara?
Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Bab XIII Pasal 39 Ayat 3
Desa Adat yang bisa mendirikan LPD adalah desa yang mempunyai Awig-Awig/Perarem Desa Adat