BKS LPD Rancang Dana Penjamin Simpanan

BKS LPD Rancang Dana Penjamin Simpanan

BKS (Badan Kerja Sama) LPD Provinsi Bali segera membentuk dana penjamin simpanan (DPS). DPS ini untuk memberikan jaminan kepada semua pihak terkait pengelolaan keuangan LPD, terutama penabung atau pemilik deposito dan asset LPD itu sendiri.

LPDBALI.COM – BKS (Badan Kerja Sama) LPD Provinsi Bali segera membentuk dana penjamin simpanan (DPS). DPS ini untuk memberikan jaminan kepada semua pihak terkait pengelolaan keuangan LPD, terutama penabung atau pemilik deposito dan asset LPD itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Ketua BKS (Badan Kerja Sama) LPD Provinsi Bali Drs Nyoman Cendikiawan SH MSi, dalam Rakerda (Rapat Kerja Daerah) BKS LPD Provinsi Bali Tahun 2024 di sebuah hotel di Denpasar, Selasa (7/5). Rakerda diikuti sekitar 150 peserta ini dihadiri Gubernur Bali diwakili Sekdis PMA (Memajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali Agung Eka Putri Kusuma.

Cendikiawan menegaskan, pembentukann DPS merupakan salah bentuk program BKS LPD dalam menjaga kredibilitas LPD terhadap masyarakat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat dan pihak lain terhadap LPD sudah bagus. ‘’Namun, BKS LPD memandang masih perlu dilakukan strategi khusus agar kepercayaan terhadap LPD makin meningkat. Ini salah satu program yang cukup mendesak,’’ ujar Ketua BKS LPD Provinsi Bali tiga periode ini.

Kata dia, pembentukan DPS akan dilakukan bersama LP-LPD (Lembaga Pembina – LPD) Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. BKS LPD Bali juga merancang pembentukan DPL atau dana penjamin likuiditas untuk keamanan likuiditas LPD se Bali.

Satu lagi yang segera akan diwujudkan yakni pembentukan LSP (lembaga sertifikasi profesi) khusus yang dikelola secara mandiri oleh BKS LPD. LSP mandiri untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas kelembagaan dalam BKS.

Masih terkait tentang strategi peningkatan kepercayaan terhadap LPD, Cendikiawan berharap desa adat se Bali selaku pemilik LPD agar menyelesaikan setiap persoalan LPD melalui Balai Perdamaian (BP). Pembentukan BP di desa adat ini sesuai arahan yang didapatkan selama beraudiensi dengan pihak penegak hukum di Bali.

Dengan BP, seyogyanya setiap permasalahan dalam LPD diselesaiakn pertama dan diutamakan di desa adat.

Program dan konsep kerja BP bisa dituangkan dalam bentuk pararem yang mengatur tata cara penyelesaian masalah dalam LPD. Bahkan yang lebih penting lagi dari program BP ini, yakni mencegah sebelum ada masalah yang menyangkut LPD. ‘’Balai Perdamaian ini tentu beranggotakan unsur – unsur adat di desa adat atau pakraman,’’ ujarnya.

Dalam Rakerda BKS LPD kemarin, rapat menyetujui Laporan Keuangan BKS LPD Bali selama tahun anggaran 2022/2023. Selanjutnya, rapat melalui tim khusus merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja BKS LPD Bali Tahun 2004/2025, dan menyusun anggaran keuangan selama setahun sesuai dengan bidang – bidang yang ada.

Dia menyebutkan, kini perekonomian terkhusus di Bali kian membaik. Seiring kondisi itu, kepercayaan masyarakat terhadap LPD tumbuh makin baik pula. Terbukti, aset LPD se Bali per Maret 2023 sampai Rp 30 triliun lebih.

‘’Jika mencermati data – data di lapangan tentang LPD, kami mohon kepada para pejabat, pengamat, pengawas, pemeriksa, dan apa pun namanya, mohon sekali- sekali memberi motivasi. Dan, jangan semata- mata hanya menyalahkan, apalagi memojokkan pengelola LPD,’’ tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan, sumber dana BKS LPD Bali mendapat 20 persen dari 5 persen setoran tiap laba LPD seluruh Bali sebesar 5 persen. Penerapan kegiatan BKS LPD Bali didasari konsep Tri Hita Karana baik bidang parhyangan, namun terbanyak bidang pawongan dan palemahan.

Sumber :
https://nusabali.com/berita/166725/bks-lpd-rancang-dana-penjamin-simpanan