40 Tahun LPD terbukti mampu berkembang memberikan manfaat bagi krama desa pakraman dalam pelestarian adat dan seni budaya dilandasi agama.

Rahajeng Galungan lan Kuningan

Pada tahun 1984, Gubernur Bali waktu itu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra menginisiasi pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Ide pendiriannya dilandasi untuk meningkatkan taraf hidup krama di desa pakraman, mengurangi peran rentenir di tengah desa prakaman, mengatasi kesulitan mengakses kredit perbankan dan menjaga adat dan budaya Bali yang berlandaskan pada konsep Tri Hita Karana.

Keberadaan LPD Bali diakui oleh Undang Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, namun pengaturan kelembagaan dan operasionalnya mengikuti peraturan dan hukum adat setempat.

KINERJA LPD

Sebagai sebuah lembaga keuangan mikro, yang sepenuhnya dikelola oleh dan untuk warga desa pakraman, LPD telah berhasil membuktikan diri sebagai lembaga keuangan yang terpercaya. Total asset seluruh LPD Bali per Desember 2022 mencatatkan asset sebanyak 25 Triliun.

Jumlah rekening pihak ketiga perorangan yang ditempatkan di perbankan (bank umum, bank syariah, BPD, dan BPR) mencapai 3,2 juta rekening. Sedangkan, total rekening yang dikelola LPD mencapai angka 2,6 juta rekening (2,1 juta rekening tabungan, 410 ribu rekening kredit dan 175 ribu rekening deposito).

Jika mengacu ke jumlah penduduk bali usia dewasa yang berjumlah sekitar 2,9 juta orang, maka ini berarti 6 dari 10 orang penduduk dewasa Bali, mempunyai rekening tabungan di LPD.

BADAN KERJASAMA LEMBAGA PERKREDITAN DESA

Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) merupakan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi LPD guna meningkatkan kinerja LPD. BKS-LPD Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi Bali. BKS-LPD Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota di Bali. 

KABAR LPD

BKS LPD Rancang Dana Penjamin Simpanan
KABAR

BKS LPD Rancang Dana Penjamin Simpanan

BKS (Badan Kerja Sama) LPD Provinsi Bali segera membentuk dana penjamin simpanan (DPS). DPS ini untuk memberikan jaminan kepada semua pihak terkait pengelolaan keuangan LPD, terutama penabung atau pemilik deposito dan asset LPD itu sendiri.